MUI Bolehkan Salat Jumat di Stadion

Photo Author
- Kamis, 4 Juni 2020 | 16:52 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan Salat Jumat di tempat luas selain masjid selama pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam taujihat atau amanat yang diterbitkan pada Kamis (04/06/2020), MUI menyebut anjuran itu diberikan guna merespons keharusan menjaga jarak atau physical distancing untuk mencegah penularan virus corona.

"Bukan dengan mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di satu tempat, tapi dibukanya kesempatan mendirikan Salat Jumat di tempat lain seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sebagainya," kata Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf.

MUI berpendapat Salat Jumat di tempat selain masjid mempunyai dasar syariah atau hujjah syar'iyah yang lebih kuat dibanding melaksanakan salat dua gelombang.

MUI masih berpegangan pada Fatwa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang. Fatwa itu menyebut Salat Jumat di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah.

Salat Jumat dua gelombang hanya relevan dilakukan saat komunitas muslim menjadi minoritas di suatu negara. Namun di negara seperti Indonesia, opsi itu dinilai tidak tepat, bahkan saat masa pandemi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X