JAKARTA,KRJOGJA.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan berbagai daerah demi menekan penyebaran Covid-19, diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, terutama layanan dasar yang mendesak.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta RSUD, misalnya, adalah layanan masyarakat yang ‘tidak pernah tidur’. Meski ada pembatasan pengunjung, prinsip digital melayani harus bisa dilakukan secara maksimal.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, mengajak seluruh penyedia layanan termasuk Disdukcapil, untuk mengenalkan berbagai pelayanan yang bisa diakses secara online. “Pada saat inilah prinsip Digital-Melayani dapat kita diterapkan,†ungkap Diah, dalam video conference bersama perwakilan Disdukcapil dari 13 kota, serta sejumlah Kepala Bagian Organisasi dari sejumlah pemerintah daerah, pada Selasa (14/04).
Dalam masa pandemi ini, Disdukcapil tentu perlu melakukan pembatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Misalnya pembatasan pengunjung, pembatasan jenis layanan, maupun pembatasan jam pelayanan.
Meski ada beberapa pembatasan, Diah menegaskan jangan sampai mengecewakan masyarakat sebagai konsumen. “Tujuan pembatasan adalah untuk mengurangi potensi penularan virus, bukan untuk membatasi masyarakat mengakses pelayanan,†tegas Diah.
Diah juga melakukan video conference dengan 12 RSUD di berbagai daerah, bersama dengan Kabag Organisasi sejumlah pemerintah daerah. Diah memberi apresiasi atas dedikasi dan kinerja para tenaga medis, yang berjibaku menangani pasien terjangkit Covid-19, khususnya di wilayah zona merah.