Tolak Jenazah Korban Corona, MUI: Haram Hukumnya!

Photo Author
- Kamis, 2 April 2020 | 15:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak menolak pemulangan jenazah pasien positif virus corona (Covid-19). Sesuai ajaran Islam, penolakan jenazah tidak boleh dilakukan.

"Tak boleh menolak jenazah," kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis kepada Okezone, Rabu (1/4/2020).

Cholil pun menegaskan, menolak jenazah untuk dimakamkan adalah haram hukumnya. Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati jenazah.

"Ya, hukumnya haram menolak jenazah, karena kewajiban kita menguburkan," ungkapnya.

Karena itu, Cholil meminta masyarakat tidak menolak setiap jenazah yang ingin dikubur.

Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir akan tertular virus dari jenazah. Pasalnya, pihak rumah sakit tentun sudah melakukan penanganan sesuai standar medis.

"Sebenarnya sesuai standar medis jenazah itu sudah tak menular," ucapnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X