Beberapa program yang telah disampaikan oleh Presiden untuk segera dipercepat untuk membantu penanganan Covid-19 yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), program bantuan sembako, Kartu Indonesia Sehat, Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Kesehatan, dan Dana Desa. Selain itu, untuk memperkuat landasan refocusing dan realokasi, pemerintah juga telah melakukan revisi Kepres 7/2020 yang tertuang dalam Kepres 9/2020, dan menyusun Inpres 4/2020.
Dalam rapat, seluruh K/L menyepakati realokasi anggaran untuk mendukung penanganan dan pencegahan Covid-19. Seluruh K/L di bawah koordinasi Kemenko PMK pun sudah menyiapkan rancangan realokasi dan penggunaannya. Muhadjir berpesan perlunya sinergitas antar K/L dalam refocusing kegiatan dan realokasi anggaran setiap K/L. “Sehingga tidak terjadi tumpang tindih program serta sasaran yang akan dituju,†ucapnya.
Proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran setiap K/L, lanjut Muhadjir, juga mengacu pada protokol penanganan dan Rencana Operasional Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.
“Proses revisi refocusing kegiatan dan realokasi anggaran akan dilakukan secara cepat, sederhana dan akuntabel sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan Nomor 6/MK.02/2020 tentang refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19,†pungkas Menko PMK.(ati)