Sidang Lanjutan Emirsyah Satar, Terungkap Fakta-Fakta Berikut Ini :

Photo Author
- Jumat, 13 Maret 2020 | 21:52 WIB
Suasana sidang (Istimewa)
Suasana sidang (Istimewa)

SIDANG lanjutan perkara mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dIlanjutkan di Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat (13/03/2020). Dari lanjutan sidang itu terungkap fakta baru, seperti berikut ini :

1. Transaksi jual beli Apartemen Silversea 'clear'

Transaksi jual beli Apartemen Silversea di Singapura antara Soetikno Soedarjo sebagai pembeli dari pemilik lama, Emirsyah Satar merupakan transaksi sesungguhnya yang clear dan proper.

Perjanjian transaksi tersebut mengikat keduanya, dan menurut hukum Indonesia segala hak dan kewajiban telah beralih dari Emirsyah Satar ke Soetikno Soedarjo.

Demikian diungkapkan saksi Andre Rahadian. Selain Andre Rahadian yang berprofesi sebagai pengacara, juga hadir dua saksi lain, masing-masing Victor Agung Prabowo yang merupakan karyawan departemen teknik Garuda Indonesia dan Hardi Rusli yang merupakan suami Sandrani Abubakar, menantu mertua Emirsyah Satar, almarhum Mia Suhodo.

2. Transaksi jual beli tak ada hubungan dengan kasus suap

Andre Rahadian sebagai pengacara yang membantu penanganan proses jual beli menjelaskan, transaksi jual beli apartemen Silversea sebagai transaksi jual beli, dan tidak ada hubungannya dengan perkara suap. Saat ini apartemen tersebut dimiliki oleh Soetikno Soedardjo.

Mengingat pajak yang dikenakan ke pihak penjual dan pembeli besar, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo memutuskan jual beli yang dilakukan tidak langsung dilanjutkan dengan proses balik nama.

Emirsyah Satar juga tidak pernah menyembunyikan kepemilikannya atas apartemen tersebut.

Menurut Andre, meskipun tidak dilaporkannya transaksi melanggar aturan di Singapura, namun mengingat perjanjian jual beli yang dilakukan tunduk pada hukum Indonesia, sehingga tidak melanggar ketentuan hukum.

3. Emirsyah Satar Tak Pernah Intervensi

Sementara itu, saksi Victor Agung Prabowo menjelaskan, diskusi berkaitan pengadaan program perawatan mesin (TCP/total care program) dengan Rolls Royce berlangsung alot dan sulit. Kesulitan yang dihadapi tim evaluasi kemudian dilaporkan ke direksi. "Kesulitan negosiasi diupdate ketua tim Pak Batara ke direksi," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X