Dari aturan tersebut, pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
“Yang kami catat sebagai eks tenaga honorer K2 yang akan dirapikan untuk jadi CPNS atau PPPK sekitar 438.000, hanya itu yang tercatat by name by address, dalam database,†ujarnya. (*)