Lebih Ringan, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Photo Author
- Senin, 20 Januari 2020 | 18:50 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mantan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy atau Romi divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Romi dinyatakan bersalah menerima suap total Rp 346,4 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi atas jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Romi dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 100 juta atau apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Fazal Hendri saat membacakan vonis Romi, Senin (20/1/2020).

Dalam rincian majelis hakim, penerimaan uang dari Haris dan Muafaq terbukti untuk mempengaruhi pencalonan Haris sebagai Ketua Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Penerimaan uang dari Haris sebanyak 2 tahap. Pertama, Rp 5 juta saat Haris dinyatakan lolos administrasi seleksi. Padahal, dalam aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Haris dinyatakan tidak lolos syarat administrasi karena sedang mengalami masa hukuman.

Saat Haris dinyatakan terpilih sebagai Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Romi kembali menerima Rp 250 juta.

Dalam pertimbangan hakim, terpilihnya Haris terbukti ada campur tangan Romi dan Lukman Hakim Saifuddin yang menjabat sebagai Menteri Agama saat itu.

Sedangkan penerimaan dari Muafaq dilakukan melalui sepupu Romi bernama Abdul Wahab. Muafaq menggelontorkan Rp 91,4 juta, sebagian diberikan ke sepupu Romi bernama Abdul Wahab.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan Ketua Umum PPP itu pidana 4 tahun penjara. Selain itu dia didenda Rp 250 juta karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X