JAKARTA, KRJOGJA.com - Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/01/2020). Sidang kali ini mendengarkan keterangan tiga saksi, yakni mantan Direktur Operasi Garuda Indonesia Capt. Ari Sapari, mantan Direktur Keuangan Elisa Lumbantoruan, dan VP Keuangan Albert Burhan.
Dari keterangan ketiga saksi tersebut terungkap, tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Emirsyah Satar dalam proses pengambilan keputusan program perawatan engine (total care program) serta pembelian pesawat Airbus A330, A320, Bombardier CRJ 1000 NG dan ATR 72-600. Seluruh pengadaan itu diputuskan direksi Garuda Indonesia berdasarkan rapat direksi.
Dalam rapat-rapat yang dilakukan, semua peserta diberikan kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat secara independen. Pengambilan keputusan dilakukan secara kolegial yang disetujui secara bulat oleh seluruh direksi atas usulan yang diajukan oleh tim yang berasal dari berbagai unit.
Pernyataan ketiga saksi juga menegaskan, Emirsyah Satar bahkan telah meminta unit Audit Internal untuk melakukan audit perhitungan dan kinerja terhadap usulan yang diajukan oleh tim. Dengan demikian, hal yang disampaikan oleh ketiga saksi tersebut tidak mendukung dakwaan jaksa.
Diantara kesaksian yang diberikan, Ari Sapari menyampaikan kebanggaannya menjadi bagian Direksi Garuda Indonesia bersama Emirsyah Satar. Pasalnya, selama berkarir di Garuda sejak tahun 1975 hingga saat ini, di masa kepemimpinan Emirsyah Satar lah Garuda mengalami periode yang paling hebat.
Hal senada disampaikan Elisa Lumbantoruan, bahwa periode kepemimpinan Emirsyah Satar merupakan periode terbaik Garuda sepanjang sejarah. Saat itu nilai perusahaan pada tahun 2007 hanya senilai 200 million tapi pada tahun 2012 telah berkembang menjadi senilai USD 1,4 Billion.
Albert Burhan juga menyampaikan bahwa Garuda di masa Emirsyah Satar jauh lebih baik, karena berhasil bangkit dari perusahaan yang hampir kolaps menjadi berkembang pesat.
Dalam pelaksanaan sidang kedua sebelumnya, terungkap bahwa Direktur Tehnik Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro diberhentikan dari jabatannya oleh Kementrian BUMN sebagai pemegang saham Garuda melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 31 Oktober 2007, bukan diganti oleh Emirsyah Satar.