"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," kata Retno Marsudi usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 3 Januari 2020.
Dia menuturkan, dalam rapat tersebut, dipastikan bahwa kapal-kapal China telah melakukan pelanggaran-pelanggaran di wilayah ZEE Indonesia. Menurut Retno. ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional, yaitu melalui UNCLOS 1982.
"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," tukasnya.(*)