BSN Susun RSNI Manajemen Risiko Sektor Publik

Photo Author
- Jumat, 8 November 2019 | 14:05 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com- Badan standar Nasional (BSN) susun Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) manajemen resiko bagi sektor publik.

 Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya saat ditemui di Kantor BSN, Jakarta mengatakan keberadaan  organisasi  sektor  publik  tidak  terlepas  dari  upaya  suatu  negara  untuk hadir dalam memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi  warga  negaranya  melalui  berbagai  layanan  publik. 

Dalam  memberikan layanan  publik  yang  menjadi  tugas  dan  tanggung  jawab mereka, organisasi sektor publik seringkali menghadapi berbagai ketidakpastian, baik karena faktor  eksternal  maupun juga faktor internal  yang pada akhirnya kemudian  melahirkan berbagai  risiko  dalam upaya pencapaian sasaran yg telah ditetapkan.

Seiring dengan berkembangnya jumlah dan jenis risiko yang dihadapi oleh organisasi sektor publik, maka organisasi membutuhkan panduan manajemen  risiko yang efektif dan sejalan dengan rujukan yang berlaku secara internasional (ISO 31000). Dengan menerapkan Standar ini diharapkan organisasi mampu mengidentifikasi semua kemungkinan kejadian yang dihadapi oleh organisasi dan mampu mengantisipasinya, bahkan mampu memanfaatkan peluang yang tersedia. Melihat pentingnya kebutuhan panduan manajemen risiko bagi organisasi sektor publik, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui

Komite Teknis 03-10: Tatakelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) tentang Manajemen Risiko – panduan implementasi SNI ISO 31000:2018 di Sektor Publik. Standar ini dimaksudkan untuk membantu organisasi sektor publik dalam menerapkan SNI ISO 31000:2018 di lingkungan mereka, terutama bagaimana menerapkan prinsip-prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen risiko secara tepat, karena telah menguraikan hal-hal yang bersifat spesifik dan langsung terkait sektor publik.

Menurut Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya ruang lingkup SNI ini ditujukan bagi organisasi sektor publik yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara atau sektor lain, seperti pemerintah daerah, yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan layanan publik dimana sumber dananya menggunakan APBN atau APBD. 

“Standar ini memang sangat diperlukan karena organisasi sektor publik biasanya memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan panduan spesifik dalam menginternalisasi prinsip manajemen risiko; dalam membangun kerangka kerja manajemen  risiko; dan dalam melaksanakan  tahapan proses manajemen risiko,” jelas Bambang. 

Standar ini dapat digunakan sebagai panduan bagi orang dan/atau fungsi dalam organisasi sektor publik yang berorientasi ingin menciptakan dan melindungi nilai organisasinya untuk  kepentingan publik melalui pengelolaan risiko.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X