JAKARTA, KRJOGJA.com- Badan standar Nasional (BSN) susun Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) manajemen resiko bagi sektor publik.
 Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya saat ditemui di Kantor BSN, Jakarta mengatakan keberadaan organisasi sektor publik tidak terlepas dari upaya suatu negara untuk hadir dalam memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi warga negaranya melalui berbagai layanan publik.Â
Dalam memberikan layanan publik yang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka, organisasi sektor publik seringkali menghadapi berbagai ketidakpastian, baik karena faktor eksternal maupun juga faktor internal yang pada akhirnya kemudian melahirkan berbagai risiko dalam upaya pencapaian sasaran yg telah ditetapkan.
Seiring dengan berkembangnya jumlah dan jenis risiko yang dihadapi oleh organisasi sektor publik, maka organisasi membutuhkan panduan manajemen risiko yang efektif dan sejalan dengan rujukan yang berlaku secara internasional (ISO 31000). Dengan menerapkan Standar ini diharapkan organisasi mampu mengidentifikasi semua kemungkinan kejadian yang dihadapi oleh organisasi dan mampu mengantisipasinya, bahkan mampu memanfaatkan peluang yang tersedia. Melihat pentingnya kebutuhan panduan manajemen risiko bagi organisasi sektor publik, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui
Komite Teknis 03-10: Tatakelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) tentang Manajemen Risiko – panduan implementasi SNI ISO 31000:2018 di Sektor Publik. Standar ini dimaksudkan untuk membantu organisasi sektor publik dalam menerapkan SNI ISO 31000:2018 di lingkungan mereka, terutama bagaimana menerapkan prinsip-prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen risiko secara tepat, karena telah menguraikan hal-hal yang bersifat spesifik dan langsung terkait sektor publik.
Menurut Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya ruang lingkup SNI ini ditujukan bagi organisasi sektor publik yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara atau sektor lain, seperti pemerintah daerah, yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan layanan publik dimana sumber dananya menggunakan APBN atau APBD.Â
“Standar ini memang sangat diperlukan karena organisasi sektor publik biasanya memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan panduan spesifik dalam menginternalisasi prinsip manajemen risiko; dalam membangun kerangka kerja manajemen risiko; dan dalam melaksanakan tahapan proses manajemen risiko,†jelas Bambang.Â
Standar ini dapat digunakan sebagai panduan bagi orang dan/atau fungsi dalam organisasi sektor publik yang berorientasi ingin menciptakan dan melindungi nilai organisasinya untuk kepentingan publik melalui pengelolaan risiko.