BSN Susun RSNI Manajemen Risiko Sektor Publik

Photo Author
- Jumat, 8 November 2019 | 14:05 WIB


Saat ini, perumusan RSNI Manajemen risiko - Panduan implementasi SNI ISO 31000:2018 di sektor publik telah memasuki tahap jajak pendapat, mulai tanggal 3 Oktober 2019 s.d. 2 Desember 2019. Jajak pendapat ini dimaksudkan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat luas, dan lebih khusus dari para pelaku yang langsung terlibat dalam layanan publik, baik tanggapan yang bersifat editorial maupun substansial. Masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam jajak pendapat terhadap RSNI ini melalui portal web sispk.bsn.go.id. “Saya harap, masyarakat dapat berperan aktif dan terlibat dalam penyusunan standar ini. Suatu standar memang harus melalui konsensus antar pemangku kepentingan dan uji publik sebelum ditetapkan. Itulah yang menjadikan suatu standar bermutu,” ujar Bambang. 

Sejauh ini, BSN telah mengadopsi 5 Standar ISO terkait manajemen risiko. “Yang sedang disusun ini sangat membanggakan karena merupakan standar hasil pengembangan sendiri, yang harapannya ke depan juga tidak menutup kemungkinan untuk diajukan sebagai rancangan Standar internasional,” ungkap Bambang.

Sebelum ini, BSN pernah mengusung dua rancangan standar menjadi standar internasional, yaitu standar peringatan dini tanah longsor dan standar tentang efek gas rumah kaca. Bambang pun berharap, setelah SNI ini ditetapkan, dapat segera disusul dengan langkah berikutnya berupa pengajuan menjadi rancangan standar internasional. (Ati)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X