Akibat Rokok dan Miras Ilegal Negara Rugi Rp 5,8 M

Photo Author
- Sabtu, 26 Oktober 2019 | 08:10 WIB

JAKARTA.KRJOGJA.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah.

Penindakan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 152/PMK.010/2019 yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) yang akan berlaku 1 Januari 2020, Bea Cukai terus.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat dalam rilisnya kepada media mengatakan, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Penindakan juga dimaksudkan untuk memastikan pasar dalam negeri diisi oleh produk legal dari para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dia menjelaskan dari beberapa yang diamankan para pelaku telah menggunakan modus konvensional dalam mengedarkan rokok ilegal.

Di samping itu para pelaku juga menggunakan modus lain yaitu menjualnya melalui marketplace berbasis e-commerce.

“Dari kasus peredaran rokok elektrik ilegal yang telah kami ungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual barangnya melalui toko online. Melalui Tokopedia, Bukalapal, hingga Instagram," kata Syarif, Jumat (25/10/2019).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X