Langkah Bijak Selesaikan Polemik UU KPK dengan Judicial Review

Photo Author
- Kamis, 17 Oktober 2019 | 18:47 WIB


YOGYA, KRJOGJA.com - Banyak pihak menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu KPK. Namun tak sedikit pula kalangan akademisi yang menilai jika langkah judicial review lebih pas untuk dilakukan.

Menurut Presiden Advokat Muda Indonesia (AMI), Mustofa SH judicial review merupakan langkah yang paling bijak dilakukan dalam penanganan polemik KPK. Judicial review sesuai dengan prosedur legal formil dan hak konstitusi.

"Dengan menempuh judicial review, kita bisa menguji dan mengkaji poin mana dari RUU KPK yang tidak sesuai dan harus direvisi,” jelas Mustofa usai menjadi pembicara pada diskusi publik di UIN Yogyakarta, Kamis (17/10/2019).

Menurutnya, Perppu dan judicial review adalah dua langkah yang sangat berbeda. Perppu merupakan hak prerogratif presiden dan jika pada injury time Presiden Jokowi menerbitkannya, berarti aspirasi mahasiswa yang selama ini disuarakan terpenuhi.

“Sedangkan untuk menempuh judicial review ke MK kita harus menunggu nomornya. Sudah ada beberapa teman saya yang mengajukan sebulan lalu. Kami rasa, ini waktu yang pas untuk kita ramai-ramai mengajukan judicial review ke MK,” imbuhnya.

Untuk sejumlah poin KPK, Mustofa pun setuju dengan keberadaan Dewan Pengawas. Namun sayangnya, dewan pengawas tersebut tidak pro justicia.

“Kan aneh, dewan pengawas tidak berasal dari praktisi hukum. Dewan pengawas harus paham hukum, independen dan berintegritas. Masyarakat adalah daya control demokrasi dan hukum," jelasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X