Ia menyebutkan, aspek yang dinilai dalam SPI antara lain budaya organisasi, seperti kejadian suap/gratifikasi/keberadaan calo, sistem antikorupsi seperti sosialisasi antikorupsi/pengaduan pelaku korupsi, pengelolaan SDM seperti nepotisme penerimaan pegawai/promosi jabatan, pengelolaan anggaran seperti penyelewengan anggaran/perjalanan dinas fiktif/honor fiktif.Â
Tujuan SPU ini untuk memetakan isu integritas dan area rentan korupsi serta untuk meningkatkan kesadaran akan risiko korupsi.
"Kesadaran ini diharapkan mendorong inisiatif peserta untuk melakukan perbaikan sistem pencegahan korupsi," tutur Alexander. Mengenai pelaksanaan survei diselenggarakan dalam kurun waktu 12 bulan, yakni Juli 2017 sampai Juli 2018.
Terkait survei ini, KPK mengungkapkan, terdapat pegawai yang dikucilkan, diberi sanksi atau karirnya dihambat karena melaporkan adanya praktik korupsi di unit kerjanya. Dari survei tersebut, dua dari 10 pegawai mengatakan, "kalau saya lapor nanti malah dikucilkan, kalau ketahuan identitasnya akan dikenai sanksi dan lain sebagainya."(Ful)