Organda Tolak Edaran BPH Migas Soal Distribusi Solar

Photo Author
- Minggu, 22 September 2019 | 13:41 WIB
Kody Lamahayu
Kody Lamahayu

JAKARTA.KRJOGJA.com - DPP Organda menilai, kebijakan BPH Migas terkait penggunaan solar bersubsidi dan larangan pengisian solar bersubsidi sangat tidak popular dan kontra produktif dalam mendukung industri angkutan darat.


"Kebijakan BPH Migas mengeluarkan surat edaran BPH Migas Nomor 3865E/Ka BPB/2019 tertanggal 29 Agustus justru melemahkan industri angkutan barang, ujar Ketua Angkutan Barang DPP Organda, Kody Lamahayu di Jakarta, Minggu (22/09/2019).


Sebelumnya BPH mengeluarkan surat edaran penggunaan solar bersubsidi dengan Nomor 3865E/Ka BPB/2019 tertanggal 29 Agustus 2019 mengenai pembatasan jumlah pembelian untuk kategori truk angkutan barang roda 6 ke bawah, maupun larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang gunakan truk lebih dari 6 roda khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.


Kody mengatakan, hakekatnya DPP Organda sangat mendukung segala macam regulasi Pemerintah selama regulasi tersebut memperkuat eksistensi, tugas dan fungsi Pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang kondusif.


Namun menurut Kody, kebijakan tersebut justru melemahkan industri angkutan barang dengan mengurangi fungsi subsidi. Apalagi jika surat BPH Migas diberlakukan oleh Pertamina, sebagaimana banyak diberitakan, memberi pelemahan kepada dunia usaha secara umum. "Dengan demikian DPP Organda menolak tegas kebijakan tersebut," ujarnya.


DPP Organda menilai, surat edaran BPH Migas berpotensi memperburuk iklim usaha angkutan bahkan bertolak belakang dengan salah satu misi Pemerintah sebagai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang berkeadilan.


"Surat edaran tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191/2014 diperbaharui dengan nomor 43 tahun 2018 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak pada jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu adalah termasuk yang diberikan subsidi, dan bahan bakar jenis minyak solar," jelas Kody.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X