Mendikbud Izinkan Sekolah Liburkan Siswa, Tapi...

Photo Author
- Rabu, 18 September 2019 | 14:10 WIB
istimewa
istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah dan sekolah di daerah yang terdampak kabut asap agar memberikan tugas kepada para siswa.  Bila siswa diliburkan dari aktivitas belajar mengajar maka harus diganti dengan tugas sekolah.

"Saya melihat belum ada yang mengkhawatirkan. Kebijakan saya kembalikan ke Pemda. Kalau libur tidak masuk sekolah silakan bila itu dianggap solusi terbaik untuk menghindari dampak kabut asap," demikian Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta,Selasa (17/9 2019).

Muhadjir mengatakan, di kawasan terdampak kabut asap sekolah diperbolehkan meliburkan siswanya. Namun, ia mengingatkan agar semua guru tetap memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan.

Salah satunya tetap melakukan evaluasi selama tugas sekolah diberikan di rumah.

"Berarti kan proses belajar berhenti, tapi bukan berarti segala proses belajarnya berhenti. Jadi guru harus tetap perhatian mulai dari pemberian tugas dan memantau aktivitas siswa di rumah bahkan sampai pada evaluasinya," ujar Muhadjir.

Mengenai  kabut asap tidak disikapi sebagai bencana nasional. Sekolah dituntut kreatif demi menjamin proses belajar mengajar tak terhenti. Bahkan, siswa disarankan tetap datang ke sekolah meski durasi belajar tak seperti jam biasanya.

"Tugas guru memberikan tugas kemudian nanti ada penilaian. Bisa kan datang ke Sekolah satu sampai dua jam saja untuk menyerahkan tugas sekolah kemudian balik ke rumah," tutur Muhadjir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X