Begini Penjelasan Pemerintah Terkait Batas Usia CPNS Jadi 40 Tahun

Photo Author
- Selasa, 10 September 2019 | 23:50 WIB

Secara tegas, Ketua Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mempertanyakan kebijakan tersebut. Sebab, hal itu bertentangan dengan apa yang menjadi argumen pemerintah saat tidak memberi jalan ikut CPNS bagi honorer K2.

Selama ini, lajut Titi, pemerintah bergeming jika honorer K2 tidak bisa mengikuti CPNS karena usia sudah di atas 35 tahun. Syarat tersebut dinilai mutlak dan tidak bisa ditawar. Namun nyatanya, pemerintah memberikan kekhususan kepada enam jabatan. “Jadi bohong saja selama ini,” tandasnya.

Pelonggaran syarat batas usia CPNS 2019 sendiri diterbitkan melalui Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2019. Enam jabatan yang diberikan kekhususan adalah dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Titik menambahkan, pemberian kelonggaran syarat umur kepada enam jabatan sama saja dengan membuat kebijakan khusus. Dengan logika yang sama, dia menilai kebijakan itu semestinya bisa juga diterapkan kepada honorer K2. “Beri juga kami lex spesialis,” imbuhnya.

Ia menilai, ada banyak hal yang dapat dijadiin dasar bagi pemerintah untuk memberikan lex spesialis kepada guru honorer K2. Salah satunya adalah masa pengabdian yang sudah lama dilakukan honorer K2. Di sisi lain, honorer K2 sudah terbukti mampu bekerja dan dibuktikan dengan aktivitas mengajar yang berlangsung hingga saat ini.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X