Taufik Majid : Dana Desa Harus Tepat Sasaran Untuk Kesejahteraan Warga

Photo Author
- Selasa, 10 September 2019 | 20:25 WIB
Foto: Kemendes
Foto: Kemendes

JAKARTA, KRJOGJA.com - Dana desa itu harus tepat sasaran untuk mensejahterakan masyarakat yang ada didesa. Demikian Dirjen PPMD Taufik Madjid di Jakarta, Selasa (10/9 2019).

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah menggodok rancangan perubahan Peraturan Menteri Desa No. 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa.

Hal itu diketahui saat digelarnya workshop finalisasi terkait perubahan peraturan tersebut di Park Hotel Jakarta yang digelar sejak minggu (8/9) lalu oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT.

Program dana desa harus diperuntukkan sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat yang dalam pengelolaannya melibatkan seluruh masyarakat melalui musyawarah desa.

"Dana desa itu harus tepat sasaran untuk mensejahterakan masyarakat yang ada didesa. Perlu adanya suatu keputusan didalam musyarawah desa untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Taufik .

Oleh karena itu, Ditjen PPMD Kemendes PDTT melakukan harmonisasi rancangan perubahan Peraturan Menteri Desa No. 2 tahun 2015 untuk meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka perlu kita masukan dalam permen perubahan ini," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X