“Satu tambahan tersangka atas nama VK (Veronica Koman), pelangggaran pasal 160 UU Darurat dan UU Nomor 1/1946, yang bersangkutan masih dalam proses pengejaran,†imbuh Dedi.
Khusus untuk Veronica, belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutam berada di luar negeri. Dedi menyebut kerjasama Polri dengan Interpol sudah berhasil menemukan keberadaan Veronica. Namun, hal itu belum bisa diungkap kepada publik, karena masih dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, Dedi menyebut di Polda Metro Jaya, Jakarta juga menetapkan 8 tersangka yang diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara Jakarta saat unjuk rasa. Namun, dua orang dipulangkan karena dianggap tidak terbukti. Sehingga hanya 6 tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob Depok. Keenamnya disangkakan dengan pasal 106, pasal 110 Juncto pasal 55 KUHP.
Di sisi lain, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, pengibaran bendera Bintang Kejora dipastikan terlarang. Hal itu termuat dalam PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah.
“Kalau misalnya Bintang Kejora itu identiknya adalah dengan organisasi OPM (Organisasi Papua Merdeka), makanya bisa diterapkan pasal itu,†pungkas Dedi.(*)