Soal 'Gage', DPP Organda Apresiasi Putusan Pemprov DKI

Photo Author
- Kamis, 5 September 2019 | 12:06 WIB
istimewa
istimewa

JAKARTA.KRJOGJA.com - DPP Organda mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memutuskan taksi online atau taksi berbasis aplikasi tetap akan diberlakukan kebijakan perluasan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem nomor pelat mobil ganjil dan genap (gage). 

Keputusan ini diambil, karena Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Selain itu, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak mengizinkan dilakukan penandaan bagi taksi barbasis aplikasi.

Sementara driver taksi online ingin ada pengaturan tentang penandaan terhadap angkutan online. Namun penandaan terhadap angkutan online normanya telah diatur dalam Permenhub 118/2018. Aturan ini dibuat berdasarkan putusan MA yang tidak memperbolehkan penandaan bagi angkutan online

Terkait masalah tersebut, DPP Organda juga menyayangkan sinyalemen Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, yang menyerahkan permasalahan penanda bagi taksi berbasis aplikasi kepada pihak kepolisian karena dinilai merupakan upaya langkah mundur kepastian hukum di Indonesia

DPP Organda lewat Ketua Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan, secara khusus mengimbau, pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator sekaligus penegak hukum sesuai aturan   penyelenggaraan angkutan umum berbayar yang harus mengikuti mekenisme UU No 22 tahun 2009, yaitu plat kuning dan berbadan hukum.

"Sedikitnya terdapat 250 ribu armada sewa wisata (rental corporate) yang tergabung dalam anggota Organda DKI Jakarta yang juga berplat hitam akan menuntut hal yang sama (bebas gage). Padahal tujuan utama ganjil genap adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya agar mengurangi tingkat polusi yang disebabkan dari kemacetan lalin untuk menjadikan langit Jakarta semakin biru," kata Kurnia Lesani Adnan, Kamis (05/09/2019).

Lebih tegas Sani menyatakan, transportasi online bukan merupakan perusahaan angkutan umum karena tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan berdasarkan Pasal 173 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X