Lebih lanjut David mengatakan bahwa tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum juga untuk mengingatkanagar melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform/aplikasi miliknya.
"Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan dan tindakan tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK maupun KUHP" Kami masih mencadangkan hak kami untuk melaporkan ke Kepolisian RI" pungkas David yang adalah juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia. (*)