JAKARTA.KRJOGJA.com - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melaksanakan tugas pemeriksaan jenis apa pun tidak boleh bertentangan dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang dimuat dalam Peraturan BPK No. 1 tahun 2017.Â
SPKN merupakan pedoman pemeriksaan dan tolak ukur pelaksanaan pemeriksaan yang wajib digunakan oleh auditor BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan jenis apapun.Â
"Auditor yang melakukan pemeriksaan dengan cara yang bertentangan dengan SPKN dapat dikatakan tidak profesional. Pada akhirnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut menjadi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat digunakan,†tegas ahli pemeriksa keuangan senior dan mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dr Eko Sembodo, di Jakarta, Senin (02/09/2019).
Penegasan Eko Sembodo disampaikan menanggapi pernyataan Auditor BPK I Nyoman Wara, saat tes uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), pada Selasa (27/08/2019) lalu, yang dinilai telah memberikan pernyataan tidak benar terkait pelaksanaan audit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukannya.
Menurut Eko, pernyataan yang disampaikan Nyoman Wara di depan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tersebut, menunjukkan pelaksanaan audit yang dilakukannya terkait BLBI tidak profesional karena bertentangan dengan SPKN. "Nyoman selaku Auditor BPK yang melakukan pemeriksaan investigasi terkait dengan BLBI tidak berpedoman pada SPKN yang dimuat dalam Peraturan BPK No. 1 tahun 2017," ujarnya.
Sebelumnya, pada saat uji di depan Pansel Capim KPK, I Nyoman Wara mengaku digugat oleh Sjamsul Nursalim terkait pelaksanaan audit BLBI yang dilakukannya. Auditor BPK ini menegaskan audit dilakukan sesuai dengan aturan yang benar.
Audit investigasi BLBI tahun 2017 menunjukkan adanya kerugian negara, berbeda dengan audit tahun 2002 dan 2006 yang tidak ada kerugian negara. Nyoman Wara beralasan, audit 2002 dan 2006 adalah audit kinerja, sedangkan audit investigatif yang ia lakukan pada 2017 untuk menghitung kerugian negara.Â