JAKARTA.KRJOGJA.com - Ojek online (Ojol) yang beroperasi di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia memberlakukan tarif baru, terhitung mulai 2 September 2019. Tarif baru ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Mulai Senin 2 September dini hari diberlakukan tarif sesuai KM 348 Tahun 2019. Jadi, seluruh kota yang ada Grab dan Gojeknya mulai berlaku (tarif baru)," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani di Jakarta, Kamis (29/08/2019).
BACA JUGA :
Pemerintah Diminta Larang Promo Berlebihan Ojek Online
Organda Dukung Pemerintah Atur Promo Ojek Online
Yani mengatakan, Grab sudah mengoperasikan Ojol di 224 kota dan Gojek di 221 kota. Diharapkan dua aplikator ini secara konsekuen menerapkan aturan tersebut. "Ini menjadi perhatian bagi teman-teman semua untuk segera melaksanakan dan menjadikan ini kebijakan secara konsekuen," tegasnya.