Tarif Baru Ojek Online Berlaku di Seluruh Indonesia

Photo Author
- Kamis, 29 Agustus 2019 | 19:20 WIB
Penjelasan Pemberlakuan Tarif Baru Ojol (Imong Dewanto)
Penjelasan Pemberlakuan Tarif Baru Ojol (Imong Dewanto)


JAKARTA.KRJOGJA.com - Ojek online (Ojol) yang beroperasi di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia memberlakukan tarif baru, terhitung mulai 2 September 2019. Tarif baru ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Mulai Senin 2 September dini hari diberlakukan tarif sesuai KM 348 Tahun 2019. Jadi, seluruh kota yang ada Grab dan Gojeknya mulai berlaku (tarif baru)," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani di Jakarta, Kamis (29/08/2019).

BACA JUGA :

Pemerintah Diminta Larang Promo Berlebihan Ojek Online

Organda Dukung Pemerintah Atur Promo Ojek Online

Yani mengatakan, Grab sudah mengoperasikan Ojol di 224 kota dan Gojek di 221 kota. Diharapkan dua aplikator ini secara konsekuen menerapkan aturan tersebut. "Ini menjadi perhatian bagi teman-teman semua untuk segera melaksanakan dan menjadikan ini kebijakan secara konsekuen," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X