TV Swasta Didesak untuk Ikut Kembangkan Digitalisasi di Perbatasan

Photo Author
- Jumat, 23 Agustus 2019 | 23:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Ditambahkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio, konten-koten yang hadir di seluruh wilayah Indonesia tidak boleh melanggar peraturan penyiaran yang ada, termasuk di wilayah perbatasan. Dalam hal ini, tidak ada muatan negatif di dalam konten itu.

"Untuk konten, KPI memberikan rambu-rambu seperti kontennya harus ramah anak, ramah perempuan, bukan konten pornografi," tuturnya.

Senada dengan Gery, ia berharap perusahaan penyiaran bisa memberikan konten yang sama menariknya dengan di Jakarta. Ia menegaskan KPI akan mendukung penuh penyiaran di perbatasan.

"KPI juga memiliki tugas membantu penyiaran, dan terlibat dalam penyiaran perbatasan. Kami pun sebenarnya ingin konten di sini juga bisa ditonton di sana," ungkap Agung.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X