KPK Minta Oknum Jaksa Segera Menyerahkan Diri

Photo Author
- Rabu, 21 Agustus 2019 | 10:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra (ESF), ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Dia merupakan anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Baca Juga: Oknum Jaksa Ditetapkan Tersangka Korupsi, JCW Tidak Habis Pikir

Selain itu, seorang jaksa lainnya atas nama Satriawan Sulaksono (SSL) juga ditetapkan tersangka. Dia merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Eka dan Satriawan diduga sebagai penerima suap. Sedangkan satu orang dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Alex menjelaskan, Eka atas bantuan Satriawan, diduga telah menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapat proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.

Menurut Alex terdapat tiga kali realisasi pemberian uang, yakni pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, kemudian pada 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X