JAKARTA, KRJOGJA.com -Â Â Aksi demo anarkis yang dilakukan mitra driver Gojek di Semarang mendapat tanggapan dari Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani.Â
Dia menyebutkan aksi dengan merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum harus ditahan. “Aksi boleh, tapi jangan anarkislah. Kalau aksi anarkis tahan aja. Boleh menyampaikan pendapat tapi jangan anarkis, kalau anarkis ya dihukum. Malah sebelum anarkis dilakukan mesti dicegah. Kalau sudah anarkis ya sudah tugasnya kepolisian lagi,†katanya, Kamis (08/08/2018)
Menurut A Yani, mengemukakan pendapat tidak dilarang. Hanya saja, bisa dengan cara-cara lain seperti bermusyawarah. “Untuk persoalan bonus dari aplikator, sebetulnya bisa dimusyawarahkan. Misalnya bertemu dengan manajemen, itukan sudah masuk dalam kategori bisnis to bisnis antara aplikator dan driver,†sebutnya.
Namun, A Yani menyampaikan bahwa ia tak ingin salah satu dari dua aplikator transportasi online di Indonesia ini hilang. Sebab, kehadiran aplikator telah membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat.
“Saya takutnya begitu. Saya nggak mau di antara dua aplikator ini salah satunya hilang. Karena kalau salah satu hilang itu juga akan susah. Cenderung nanti ujungnya monopoli. Jadi kita harus jaga semua. Pemerintah itu posisinya di tengah. Bagaimana driver bisa hidup dengan layak, aplikator bisa konsisten nggak mati usahanya, kemudian masyarakat sebagai pengguna bisa tetap mmenggunakan angkutan online dengan harga terjangkau,†jelas A Yani.
Menyinggung soal tarif yang menjadi tuntutan driver, A Yani mengatakan pemerintah bertugas mengawasi apakah tarif yang ada pada aplikator sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri (PM) 118/2018, pemerintah telah mengatur tarif batas atas dan batas bawah taksi online.
Untuk tarif batas bawah ada pada harga Rp3500 per kilometer, sedangkan tarif batas atas di harga Rp6500 per kilo meternya. Hal tersebut dilakuakn untuk memberikan persaingan harga yang sehat antara taksi online dan taksi konvensional.