Pemerintah Setujui PPTKH di 130 Kabupaten / Kota

Photo Author
- Senin, 5 Agustus 2019 | 21:33 WIB
istimewa
istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Guna mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare. Pola penyelesaiannya meliputi perubahan batas seluas 204.662 hektare, perhutanan sosial seluas 125.680 hektare, dan resettlement atau pemukiman kembali seluas 15 hektare. 

"Pemerintah menyetujui PPTKH di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare. Pola penyelesaiannya meliputi perubahan batas seluas 204.662 hektare, perhutanan sosial seluas 125.680 hektare, dan resettlement atau pemukiman kembali seluas 15 hektare," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Program Reforma Agraria, PPTKH dan HPK Tidak Produktif sebagai Sumber TORA dari Kawasan Hutan di Jakarta, Senin (5/7).

Dikatakan,  ada beberapa provinsi, seperti Provinsi Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara, sedang mengoptimalkan usulan PPTKH dan dijadwalkan untuk menyelesaikan rekomendasi PPTKH pada September 2019. Pemerintah juga mencadangkan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif untuk TORA seluas 938.879 hektare dan untuk pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 20 provinsi.

"TORA dari HPK tidak produktif dapat digunakan untuk pengembangan pertanian tanaman pangan, perkebunan, pengembangan wilayah dan sebagainya, sesuai usulan para Gubernur atau Bupati/Walikota dari HPK tidak produktif,” katanya.

Di samping itu, pemerintah telah mencadangkan TORA dari hasil adendum izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan 5anaman (izin Hutan Tanaman Industri/HTI) seluas 51.029 hektare dari 13 perusahaan. Hal ini merupakan bentuk partisipasi dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

Untuk kepentingan masyarakat, menurut Darmin, pemerintah melakukan penegasan areal pemukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan umum sebanyak 269 unit atau hampir 264.579 hektare dari kawasan hutan sebagai sumber TORA.

Pemerintah akan menyelesaikan sertifikasi bagi seluruh lahan rakyat di negeri ini. Hal tersebut menjadi penting mengingat hal ini membantu pengembangan perekonomian rakyat. Untuk itu, para pemimpin daerah diharapkan dapat memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya sebagai sumber TORA untuk kesejahteraan penduduknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X