Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Siap Dibahas

Photo Author
- Kamis, 1 Agustus 2019 | 10:10 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Heboh isu jual beli data pribadi di media sosial, membuat banyak pihak khawatir. Komisi I DPR sendiri menyebut, draf RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) saat ini masih berada di tangan pemerintah. Komisi I DPR masih menunggu pemerintah menyerahkan draf RUU tersebut untuk segera dibahas. 

"Draf masih di pemerintah. Komisi I DPR menunggu draf diserahkan dari pemerintah ke DPR," kata anggota Komisi I DPR Charles Honoris kepada wartawan, Rabu (31/7/2019) di Jakarta. Dikatakan Charles, RUU PDP sangat dibutuhkan, karena banyaknya kasus penyalahgunaan data pribadi, sehingga RUU PDP dapat memberi perlindungan bagi data pribadi warga negara.

"Banyaknya kasus penyalahgunaan data pribadi warga negara yang terjadi di sekitar kita membuat RUU PDP menjadi sangat dibutuhkan. PDP akan memberikan perlindungan bagi data pribadi warga negara agar tidak disalahgunakan," ujar Charles, seraya menyebutkan, masyarakat bakal sangat dirugikan jika RUU PDP tak segera disahkan. 

"Selain itu, berbagai rezim perlindungan data pribadi di berbagai negara, seperti Uni Eropa dan Singapura, tidak mengizinkan adanya transfer data ke negara lain apabila negara penerima tidak memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi yang memadai. Jadi, masyarakat Indonesia akan sangat dirugikan apabila RUU PDP tak segera dibahas dan disahkan," ungkapnya. 

Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha menegaskan, pemerintah sebaiknya serius soal RUU PDP. Ia menyebut Komisi I DPR secepat mungkin membahasnya bersama pihak-pihak terkait. Selain itu, ia juga meminta polisi bertindak cepat mengatasi jual beli data pribadi di media sosial. 

"Pemerintah hingga saat ini belum memasukkan RUU tersebut, padahal kita sepakat RUU tersebut adalah inistiatif pemerintah. Sekarang bolanya di pemerintah serius dan tidaknya," katanya.

Dalam beberapa hari terakhir, marak perbincangan seputar rumors kasus jual-beli data pribadi di media sosial. Berita terbatu terkait persoalan ini adalah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, kemarin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X