Pemerintah sendiri tengah menggodok RUU tersebut. Ada tiga poin yang menjadi fokus RUU tersebut untuk mencegah penyebaran data. "Pertama, pengumpulan datanya harus benar, kedua, penyimpanan datanya harus aman dan ketiga, pemanfaatan datanya harus sesuai," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.(Edi/Sim)