JAKARTA, KRJOGJA.com - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang disingkat Sipermari di Batam, Kepulauan Riau.
"Aplikasi ini akan dipergunakan oleh MA dan badan-badan peradilan di bawahnya untuk menatausahakan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) agar terwujud tertib administrasi, tertib fisik atau pengelolaan, dan tertib hukum," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada media, Sabtu (6/7/2019).
Aplikasi serupa Sipermari ini sebelumnya telah dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan untuk penataan BMN yakni aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara.
"Hanya saja, aplikasi tersebut bersifat umum dan dipakai oleh seluruh kementerian dan lembaga, sehingga tidak dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan khusus dalam pengelolaan aset di MA dan badan-badan peradilan di bawahnya," jelas Abdullah.
Abdullah menjelaskan aplikasi Sipermari ini merupakan kebijakan strategis MA yang memiliki lima fungsi yaitu; sebagai pengolah data BMN, sebagai sarana pengawasan dan pengendalian serta evaluasi BMN.
Ketiga, Sipermari juga dapat digunakan untuk pelaporan dan pencetakan data-data BMN
"Aplikasi ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk mengambil kebijakan terkait alokasi anggaran untuk perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan aset," kata Abdullah.