BOGOR, KRJOGJA.com – Observasi kejiwaan kepada tersangka kasus dugaan penistaan agama, SM telah selesai dilakukan oleh Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ahli kejiwaan memastikan bahwa perempuan pembawa anjing tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
“Ahli jiwa dari RS Polri, dari ahli jiwa luar RS Polri yang juga pernah merawat tersangka SM dan sudah dikeluarkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan,†ujar Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky dalam keterangannya kepada media, Jumat (5/7/2019) malam.
Dengan hasil tersebut, penyidik masih tetap melanjutkan penyidikan kasus. Untuk selanjutnya, ahli jiwa yang memeriksa kondisi SM akan dimintai keterangan. “Ahli kejiwaan ini hari ini diperiksa sebagai ahli kejiwaan di Polres Bogor,†imbuh Dicky.
Sementara itu, tersangka saat ini sudah dipindahkan dari RS Polri. Sesuai dengan koordinasi dengan ahli kejiwaan, penyidik memindahkan SM ke RS Marzuki Mahdi Bogor. “Tersangka SM hasil daripada koordinasi, yang bersangkutan perlu perawatan, sehingga kita rawat di RS Marzuki Mahdi dengan status tahanan,†jelas Dicky.
Meski berada dalam perawatan RS Marzuki Mahdi, SM akan tetap menjalani proses hukum. Penyidik akan melanjutkan ke tahap proses penyidikan. Kasusnya akan tetap dibawa ke meja hijau, sebelum akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim.
“Kalau terbukti melakukan pidana dan terbukti gangguan jiwa nanti seluruhnya ditampilkan di persidangan untuk diambil keputusan oleh hakim,†tegas Dicky.
Sementara itu, untuk anjing yang dibawa SM juga telah ditemukan di pinggir jalan. Namun, kondisinya sudah mati. Diduga hewan tersebut tertabrak oleh kendaraan. Penemuan ini juga telah dibuatkan berita acara penemuan oleh penyidik. “Anjing itu memiliki kemiripan seperti yang dibawa SM, tapi kan yang paling mengenali ya tersangka SM,†tukas Dicky.