Kemenhub adakan Bimtek Keselamatan Pelayaran di Lombok

Photo Author
- Rabu, 3 Juli 2019 | 10:28 WIB
Penyerahan PAS Kecil (istimewa)
Penyerahan PAS Kecil (istimewa)

Berdasarkan berbagai ketentuan internasional di bidang keselamatan pelayaran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan seluruh peraturan pelaksananya, setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. 


“Kepatuhan terhadap kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran memerlukan komitmen bersama, baik regulator, operator dan juga pengguna jasa. Keselamatan pelayaran harus menjadi budaya maritim Indonesia,” tegas Jaja.


Kementerian Perhubungan menghimbau kepada operator pelayaran untuk senantiasa mengutamakan kelaiklautan kapal serta keselamatan dan keamanan pelayaran. Begitu pun dengan para awak kapal yang bertugas wajib memastikan peralatan keselamatan pelayaran berfungsi dengan baik dalam jumlah yang memadai serta muatan penumpang dan barang di kapal tidak melebihi kapasitas. 


“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak terkait di Lombok dapat menerapkan hal yang sama serta menjadi contoh dan teladan bagi pihak lainnya di seluruh Nusa Tenggara Barat,” imbuhnya.


Adapun peserta Bimtek berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, BUMN, perusahaan pelayaran, dan pemilik atau operator kapal yang berdomisili dan beroperasi di NTB. 


Pada kesempatan tersebut juga, Ditjen Perhubungan Laut cq. Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Kelas I Pemenang memberikan 146 pas kecil kepada para pemilik kapal tradisional/kapal penangkap ikan di bawah GT 7 secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. (Imd)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X