JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, dalam negara hukum demokratis, legitimasi dan legalitas pemilu diukur dengan dua hal.
Pertama, dukungan rakyat berdasarkan perolehan suara terbanyak pemilu. Kedua, daulat hukum yang dicerminkan oleh dipenuhinya ketentuan dan hukum yang berlaku. Dua hal tersebut tercermin dalam asas pemilu yang selama ini populer dengan akronim luber dan jurdil atau populer juga dengan istilah demokratis dan fairness.
"Dan seperti dimaklumi, KPU setelah melakukan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara paslon pilpres telah menetapkan Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin sebagai peraih suara tertinggi melalui proses pemilu yang demokratis. Begitu juga, pemenuhan dari aspek daulat hukum bahwa pilpres berlangsung fairness telah diuji di MK," ujar Robikin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2019).
Karena itu, tidak lagi terdapat ruang untuk memperdebatkan pilpres beserta hasilnya setelah MK menjatuhkan putusan sengketa pilpres.
"Mari kita terima hasil pilpres dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi dalam pemilu demokratis yang dicapai bangsa dan negara ini dengan legawa. Yang ditetapkan sebagai paslon terpilih mohon tetap rendah hati dan yang tidak terpilih berkenan lapang dada. Demikian juga dengan para pendukung dan simpatisan masing-masing," kata dia.
Dirinya pun mengajak seluruh rakyat Indonesia yang beragama untuk meyakini bahwa takdir Tuhan telah tercatat di loh mahfudz jauh waktu sebelum pilpres, yakni ketika setiap manusia masih berada di perut ibu kandungnya masing-masing.