Kini, pihak Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) telah berhasil memulangkan kembali sebanyak 9 korban asal Kalimantan Barat dan satu korban asal Jawa Barat.
“Kami meyakini bahwa apa yang dialami korban ini adalah tindak pidana perdagangan orang karena unsur didalamnya terpenuhi seperti proses, cara dan tujuannya sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Pasal 2 dan pasal 4,†pungkasnya.(*)