Dijual Rp 400 Juta ke Pria China, Gadis - gadis Desa Ini 'Diburu'

Photo Author
- Senin, 24 Juni 2019 | 10:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Kini, pihak Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) telah berhasil memulangkan kembali sebanyak 9 korban asal Kalimantan Barat dan satu korban asal Jawa Barat.

“Kami meyakini bahwa apa yang dialami korban ini adalah tindak pidana perdagangan orang karena unsur didalamnya terpenuhi seperti proses, cara dan tujuannya sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Pasal 2 dan pasal 4,” pungkasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X