MUI Kaji Wacana Fatwa Haram PUBG

Photo Author
- Jumat, 21 Juni 2019 | 18:19 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan fatwa haram gim PlayerUnknown's Battle Ground (PUBG) dan gim daring ber-genre baku tembak sejenis masih dalam proses pengkajian.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafiz mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah PUBG dan gim baku tembak sejenis lain harus diharamkan secara nasional.

"Soal variabel dalam gim itu kami belum selesai mengkajinya. masih dalam pengkajian sejauh mana mudaratnya, sejauh mana  manfaatnya. Unsur edukasi dan unsur bahaya berapa persen," kata Cholil.

Dalam proses pengkajian, Cholil mengatakan MUI tidak hanya melibatkan Komisi Fatwa MUI, tapi juga tim teknologi informatika beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Mudaratnya kami masih lihat 50-50, ada orang tidak bisa dikendalikan sehingga buang-buang waktu. Ada juga orang yang mengendalikan diri dan menggunkaan PUB untuk unsur hiburan," kata Cholil.

Sebelumnya, Kemkominfo mengatakan pihaknya siap untuk memblokir PUBG apabila dinilai merusak para gamer. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X