Nilai UN tak Dijadikan Syarat Zonasi PPDB

Photo Author
- Senin, 17 Juni 2019 | 14:20 WIB
Istimewa
Istimewa

Ketiga, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi. Keempat, memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian yang kelima, agar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat bisa melaksanakan PPDB dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

Keenam, agar memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tes membaca, menulis,dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas satu Sekolah Dasar (SD). Dan yang ketujuh, memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak menjadikan nilai UN sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB.(ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X