"Isu pertama taksi online yaitu menyangkut keselamatan dan keamanan pengemudi juga penumpangnya, tarif, hubungan kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi, dan suspend," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis.
Dijelaskan, dalam PM 118/2018 ini soal tarif sudah diterbitkan regulasinya pada Perdirjen Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017. "Jadi dalam kesempatan hari ini saya konsolidasi secara keseluruhan atas regulasi tersebut apakah ada masalah atau tidak dalam penerapannya," katanya. (Ant/Imd)