Guru Diprioritaskan pada Seleksi Pegawai Kontrak Setara PNS

Photo Author
- Kamis, 13 Juni 2019 | 13:22 WIB
istimewa
istimewa


Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin telah mengeluarkan surat edaran agar instansi mengusulkan kebutuhan rekrutmen PPPK dan PNS 2019. Di dalam surat tersebut juga diatur hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun kebutuhan ASN 2019.

Aturan dimaksud adalah Keputusan Nomor 12/2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2019. Keputusan tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Dalam mengusulkan kebutuhan ASN, instansi pusat harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selain itu juga berdasarkan pada jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019 dan ketersediaan anggaran untuk diklat dasar bagi CPNS. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X