MenPAN RB :PNS tidak masuk kerja tanpa alasan terancam pemecatan

Photo Author
- Senin, 10 Juni 2019 | 18:36 WIB
Istimewa
Istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menpan RB  Syafruddin mengatakan,akan memberi sanksi untuk ASN yang tidak masuk kantor hari pertama Senin (10/6 2019) sesudah libur lebaran.

Hal itu dikarenakan Hari Senin (10/6/2019) merupakan hari pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali masuk kantor, setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Menurut Mentri bagi mereka yang belum bisa masuk hari pertama ini masih diberikan kelonggaran dengan syarat harus memberi alasan.

Khusus untuk mereka, yang tidak masuk tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja usai Lebaran akan dikenakan sanksi sampai pemecatan.

Lembaran surat yang diteken Menpan RB Syafruddin ini ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Serta ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Pada surat bertanggal 27 Mei 2019 it, Menpan RB meminta agar dilakukan pemantauan terhadap ASN usai Labaran tepatnya Senin (10/6/ 2019).

"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," Demikian Menpan RB Syafruddin .

Dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X