JAKARTA, KRJOGJA.com - Menpan RBÂ Syafruddin mengatakan,akan memberi sanksi untuk ASN yang tidak masuk kantor hari pertama Senin (10/6 2019) sesudah libur lebaran.
Hal itu dikarenakan Hari Senin (10/6/2019) merupakan hari pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali masuk kantor, setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Menurut Mentri bagi mereka yang belum bisa masuk hari pertama ini masih diberikan kelonggaran dengan syarat harus memberi alasan.
Khusus untuk mereka, yang tidak masuk tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja usai Lebaran akan dikenakan sanksi sampai pemecatan.
Lembaran surat yang diteken Menpan RB Syafruddin ini ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Serta ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Pada surat bertanggal 27 Mei 2019 it, Menpan RB meminta agar dilakukan pemantauan terhadap ASN usai Labaran tepatnya Senin (10/6/ 2019).
"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," Demikian Menpan RB Syafruddin .
Dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.