Dengan adanya sistem zonasi, nilai ujian dan rapor yang didapatkan oleh siswa tidak lagi menjadi prioritas. Nilai ujian dan rapor menjadi pertimbangan kedua setelah melalui tahapan zonasi dari sekolah. Apabila hanya tinggal tersisa satu kursi dan jumlah pendaftar melebihi satu, pihak sekolah bisa menyeleksi berdasarkan nilai ujian dan rapor yang terbaik. Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai ujian dan nilai rapor dalam melakukan seleksi.
Kemendikbud mewajibkan setiap sekolah menampung sedikitnya 90 persen murid yang berasal dari sistem zonasi. Artinya, murid-murid yang berdomisili dekat dengan sekolah yang didaftar akan mendapat peluang lebih besar untuk diterima.Â
Jumlah 90 persen tersebut juga termasuk calon siswa yang mendaftar lewat jalur keluarga tidak mampu dan disabilitas. Siswa yang menggunakan jalur prestasi akademik dan nonakademik mendapatkan jatah kuota 5 persen dari Kemendikbud di tiap-tiap sekolah. Sedangkan 5 persen sisanya digunakan untuk calon siswa yang mendaftar di sekolah yang terletak di luar zona rumahnya.
Tahun lalu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi syarat wajib bagi calon peserta yang mengikuti PPDB 2018 lewat jalur keluarga tidak mampu. (ati)