Promo Berlebihan Berbahaya, Pelanggar Harus Disanksi Tegas

Photo Author
- Senin, 27 Mei 2019 | 15:20 WIB
Istimewa
Istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Perang tarif dan promo dalam layanan ojek online dinilai terlalu berlebihan dan bisa berbahaya dan berdampak buruk kepada kelangsungan hidup driver mitra kerja hingga memengaruhi persepsi konsumen yang sangat sensitif dengan perubahan harga. Bahkan bila tidak diatur dengan benar, perang promo ojol tersebut diperkirakan melahirkan pasar yang dimonopoli oleh satu pihak tertentu.

"Pemerintah sebaiknya menerapkan sanksi yang tegas kepada aplikator ojek online jika memberikan promo yang berlebihan kepada customer. [Dalam penerapan aturan] ada baiknya direvisi dulu, karena masalah tarif sudah diatur di regulasi sebelumnya," kata Dina Dellyana, pengamat bisnis dari Institute Teknologi Bandung (ITB)  kepada wartawan, Selasa (21/5).

Menurut Dina ketentuan tarif ojek online sebelumnya telah diatur dalam KP 348 tahun 2019 dan di PM 12 tahun 2019. Hanya saja aturan tersebut tidak memuat regulasi tentang batasan program promo yang dapat dijalankan oleh operator transpotasi online tersebut.

Terkait dengan regulasi program promosi tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi baru-baru ini mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan yang berkaitan dengan ojek online. 

Aturan tersbut dibuat untuk memperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu, ketentuan itu juga dalam mendukung Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait. 

"Kemarin kita sudah sering bertemu, begitu satu minggu kita berlakukan kemudian kita juga ada rapat, kita mengundang OJK, BI, KPPU, kita mengundang juga dari Kementerian Komunikasi (Kominfo)," katanya. 

Budi Setyadi pernah mengatakan tarif promo tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah mereka terbitkan. "Jadi kalau menyangkut promo, itu tidak boleh melebihi tarif batas bawah secara netto. Tidak boleh lebih rendah dari angka yang sudah kami tentukan," papar Budi, Senin (25/3).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X