Tujuh Tuntutan Prabowo-Sandi Ini Bakal Dicermati MK

Photo Author
- Senin, 27 Mei 2019 | 02:30 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Di antaranya, penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara; polisi dan intelijen, penyalahgunaan birkorasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers. Terakhir adalah diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum sampai dengan kekacauan DPT dan sistem situng KPU.

Dalam berkas permohonan gugatan itu, BPN Prabowo-Sandi juga menyertakan sejumlah bukti yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Kubu paslon 02 masih memberikan bukti berupa saduran link berita yang tercatat berjumlah 34 berita dari media nasional. Padahal, link berita tersebut pernah mendapatkan penolakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran tidak bukti kuat.

Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sahroni mengatakan, seluruh bukti link berita yang dilampirkan ke MK hanya sebagai bukti rujukan yang membenarkan bahwa adanya kecurangan pemilu 2019. Sedangkan bukti kecurangan selain link berita pun mereka pegang dan laporkan.

“Jadi sebenernya bukan link berita. Itu kan menjadi bukti rujukan yang membenarkan adanya relevansi serta keterkaitan. Yang penting bukti formal kita bawa, dikaitkan, diperkuatkan, disandingkan ataupun dirujuk kepada link yang lain,” kata Sahroni kepada media, Minggu (26/5/2019) malam.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X