JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima sejumlah perwakilan dari Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) yang sebelumnya protes terkait kampus yang ditetapkan sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) pelatihan kepala sekolah di Jakarta, Senin.(20/5 2019) malam.
"Kedatangan perwakilan dari LPP Ma'arif NU ini untuk menanyakan mengenai kampus LPD. Sebelumnya, Kemendikbud sudah menetapkan kampus penyelenggara LPD untuk tahap tiga," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano.
Pada pekan lalu, LPP Ma'arif NU melayangkan protes terkait kampus penyelenggaraan LPD yang didominasi oleh kampus-kampus Muhammadiyah. Dari 14 kampus yang ditetapkan sebanyak 13 kampus merupakan universitas di bawah naungan Muhammadiyah.
Supriano mengatakan pihaknya membuka kesempatan kepada kampus manapun yang ingin menjadi LPD dan tidak ada keistimewaan terhadap kampus tertentu. "Kesempatan menjadi kampus LPD ini terbuka untuk kampus manapun asalkan memenuhi persyaratan."
Supriano mengatakan berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 9 April 2018, kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah sebagai syarat profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya (manajerial, supervisi dan pengembangan kewirausahaan).
Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dengan mengikuti diklat calon kepala sekolah, dan bagi yang lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.
Bagi kepala sekolah yang sudah menjabat sebelum ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus diklat penguatan kepala sekolah. Saat ini yang menjadi sasaran mengikuti diklat penguatan kepala sekolah sebanyak 146.293 kepala sekolah.
Sedangkan bagi kepala sekolah yang diangkat setelah ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus diklat calon kepala sekolah. Saat ini yang menjadi sasaran mengikuti diklat calon kepala sekolah sebanyak 13.896 kepala sekolah