Syarkawi juga menilai, predatory pricing akan menghambat masuknya pemain baru yang dipastikan akan kesulitan bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang punya kemampuan modal kuat untuk memberikan promo. "Ini harus diatur oleh pemerintah soal jangka waktu dan besaran promo ini,†tegasnya.
Syarkawi meminta Kementerian Perhubungan harus merevisi Permenhub 12 Tahun 2009 supaya membatasi promo pada batas wajar. Selain itu agar memberikan sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.
Muslich Zainal Asikin, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menambahkan, pengaturan tarif saja tanpa pengaturan promo atau subsidi tidak cukup. Ia menilai diperlukan penyempurnaan pengaturan yang jelas dan tegas untuk menghentikan perang harga, promosi dan diskon yang agresif. (Imd).