Bertengkar dengan Fans, Neymar Disanksi Tiga Laga

Photo Author
- Sabtu, 11 Mei 2019 | 19:45 WIB
Foto: Okezone
Foto: Okezone

PARIS, KRJOGJA.com – Penggawa Paris Saing-Germain (PSG), Neymar dijatuhi hukuman larangan bermain sebanyak tiga pertandingan oleh federasi sepakbola Prancis. Hal itu terjadi lantaran sang pemain berseteru dengan salah seorang penggemar usai PSG kalah dari Rennes di Final Coupe de France.

Neymar pun dipastikan bakal menyudahi musim lebih cepat akibat sanksi tersebut. Neymar akan melewatkan dua laga terakhir PSG di Ligue 1, yakni kontra Dijon dan Reims. Selain itu, ia juga harus absen dalam laga Trophee des Champions versus Rennes pada Agustus mendatang.

Sebagaimana diketahui, eks penggawa Barcelona itu tertangkap kamera saat tengah bersitegang dengan salah satu fans PSG ketika tengah berjalan menuju podium untuk menerima medali. Neymar terlihat mencoba menghindari ponsel milik seorang penonton yang tengah merekam dirinya.

Keduanya pun sempat terlibat adu mulut sebelum kemudian Neymar terlihat mengarahkan tangannya ke wajah sang penonton. Beruntung para pemain PSG lainnya bisa segera melerai pertikaian tersebut.

Atas insiden itu, pihak PSG pun mencoba melakukan banding. Niat tersebut diumumkan PSG lewat sebuah pernyataan di laman resmi mereka.

“PSG memperhatikan keputusan Komisi Disiplin Federasi Sepak Bola Prancis untuk menghukum Neymar dengan larangan bermain lima laga, dan tiga sudah ditetapkan,” tulis pihak tim, dilansir dari situs resmi PSG, Sabtu (11/5/2019)

"Dengan melihat gangguan yang didapat beberapa pemain termasuk Neymar di akhir laga final Coupe de France, dan berbagai elemen yang dikirimkan PSG kepada Komisi, PSG memandang sanksi tersebut terlalu berat,” tambahnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X