JAKARTA, KRJOGJA.com -Penetapan libur sekolah kewenangan pemerintah daerah,sejak otonomi daerah.
"Kalau ada sekolah yang menetapkan libur panjang bagi muridnya itu hak daerah masing-masing," ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad di Jakarta , Senin (6/5)
Kemendikbud, lanjutnya, hanya menetapkan hari/jam efektif belajar. Dengan demikian daerah bisa menetapkan hari libur sekolah sesuai kondisi daerah masing-masing.
"Kita tidak bisa kami larang daerahnya. Itu hak mereka tapi yang penting jam efektif belajar siswa itu terpenuhi dan siswa tidak berkurang mata pelajarannya,ujarnya.
Khusus SMA jam belajar minimal 38 jam seminggu. “Ini tak masalah, yang tidak diperkenankan adalah mengurangi jam efektif berlajar dari ketentuan kurikulum nasional. Tegasnya.
Dituturkannya, untuk pengurangan hari belajar siswa sah-sah saja. Asalkan, lanjutnya, jam belajar efektif tetap terpenuhi. "Selama waktu sesuai kurikulum terpenuhi, dan proses belajar mengajar berjalan, saya rasa tak masalah,†katanya.
Lebih jauh dijelaskannya, ketika jam belajar siswa kurang. Maka sekolah tersebut harus menambah proses pembelajaran di waktu liburan sekolah. “Ketika di akhir tahun pelajaran dinyatakan kurang jam efektif, mereka harus menambah jam pelajaran di luar jam pembelajaran atau bisa memangkas waktu libur untuk memenuhi jam efektif tersebut,†tandasnya.Â