Penetapan Libur Sekolah Kewenangan Pemda

Photo Author
- Selasa, 7 Mei 2019 | 09:40 WIB
Istimewa
Istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com -Penetapan libur sekolah kewenangan pemerintah daerah,sejak otonomi daerah.

"Kalau ada sekolah yang menetapkan libur panjang bagi muridnya itu hak daerah masing-masing," ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad di Jakarta , Senin (6/5)

Kemendikbud, lanjutnya, hanya menetapkan hari/jam efektif belajar. Dengan demikian daerah bisa menetapkan hari libur sekolah sesuai kondisi daerah masing-masing.

"Kita tidak bisa kami larang daerahnya. Itu hak mereka tapi yang penting jam efektif belajar siswa itu terpenuhi dan siswa tidak berkurang mata pelajarannya,ujarnya.

Khusus SMA jam belajar  minimal 38 jam seminggu. “Ini tak masalah, yang tidak diperkenankan adalah mengurangi jam efektif berlajar dari ketentuan kurikulum nasional. Tegasnya.

Dituturkannya, untuk pengurangan hari belajar siswa sah-sah saja. Asalkan, lanjutnya, jam belajar efektif tetap terpenuhi. "Selama waktu sesuai kurikulum terpenuhi, dan proses belajar mengajar berjalan, saya rasa tak masalah,” katanya.

Lebih jauh dijelaskannya, ketika jam belajar siswa kurang. Maka sekolah tersebut harus menambah proses pembelajaran di waktu liburan sekolah. “Ketika di akhir tahun pelajaran dinyatakan kurang jam efektif, mereka  harus menambah jam pelajaran di luar jam pembelajaran atau bisa memangkas waktu libur untuk memenuhi jam efektif tersebut,” tandasnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X