MUI meminta lembaga penyiaran meningkatkan kepatuhannya pada UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku dan Standard Program Siaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)."
"Kepada stasiun televisi selama bulan Ramadhan tidak mengganggu dengan siaran-siaran yang kurang baik seperti tayangan yang mengandung kekerasan, perilaku seks menyimpang, hal-hal gaib, paranormal, klenik dan candaan yang berlebihan".ujarnya .
MUI meminta kepada para penyelenggara jasa hiburan malam seperti singing hall, karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard untuk tutup selama bulan Ramadhan. (ati )