JAKARTA, KRJOGJA.com - Menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tanggal 25 April 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyerahkan santunan berupa uang dan piagam penghargaan kepada seluruh pengawas Pemilu 2019 yang menjadi korban dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak, 17 April 2019 lalu.
"Alhamdulilah anggaran sudah disetujui oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Sekarang proses penyerahan santunan bisa segera dimulai," kata Ketua Bawaslu, Abhan, seperti dikutip dari laman Setkab.
Penyerahan santunan, menurut Ketua Bawaslu itu, akan dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia. Bawaslu sendiri secara simbolis akan mengundang beberapa perwakilan pengawas yang menerima santunan, Kamis, 2 Mei 2019, di Jakarta.
Abhan menjelaskan, pemberian santunan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para pejuang demokrasi yang telah berjuang maksimal demi menjamin pesta demokrasi berjalan dengan baik dan lancar.
“Semoga kejadian meninggalnya penyelenggara pemilu menjadi yang terakhir. Kedepannya jangan sampai terulang lagi,†ucap Abhan.
Sementara data dari KPU RI, jumlah Petugas KPPS yang wafat mencapai 382 orang serta petugas yang sakit 2.232 orang.
Melalui surat bernomor S-317/MK/02/2019 tanggal 25 April 2019, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyetujui pemberian santunan sebesar Rp 36 juta per orang untuk petugas Pemilu yang meninggal dunia, kategori cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat diberikan bantuan Rp 16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp 8,25 juta.