Alami Gagal Ginjal Kronis, Setya Novanto Dirawat Diluar Lapas

Photo Author
- Senin, 29 April 2019 | 22:52 WIB
Foto: Dok
Foto: Dok

JAKARTA, KRJOGJA.com - Terpidana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov) ‎mendapat izin dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani perawatan dan tindakan medis di RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Memang benar Saudara Setnov sekarang berada di RSPAD Gatot Subroto, melaksanakan perawatan dan tindakan medis dengan diagnosa," kata Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto kepada Okezone, Senin (29/4/2019).

Menurut Tejo, tindakan medis yang dilakukan Lapas Sukamiskin untuk melarikan Setnov ke RSPAD Gatot Subroto berdasarkan hasil diagnosa tim dokter. Berdasarkan hasil diagnosa tim dokter yang dibeberkan oleh Tejo, Setnov menderita sejumlah penyakit.

Penyakit yang diderita mantan Ketua DPR RI tersebut di antaranya yakni, Chronic Kidney Disease (CKD) atau gagal ginjal kronis‎, vertigo, serta Coronary Artery Disease (CAD) atau kelainan pada pembuluh darah di bagian jantung.

"Diagnosanya CKD, CAD, DM Tipe 2, Vertigo, Radikulopati L4-5. Itu bahasa kedokteran," ujar Tejo.

Tejo menjelaskan, sebelum Setnov dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto, mantan Ketum Golkar tersebut sudah sempat diperiksa oleh tim dokter di Lapas Sukamiskin dan salah satu RS Bandung.

Hasilnya, harus dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto. Tak hanya itu, Tejo menekankan bahwa Setnov dikawal oleh petugas dari Lapas Sukamiskin dan pihak Kepolisian saat menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X