Sistem Satu Kanal Pengiriman PMI ke Timteng bentuk Monopoli

Photo Author
- Sabtu, 27 April 2019 | 19:44 WIB
Istimewa
Istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kemnaker dalam kepemimpinannya disinyalir telah membuat kebijakan yang menciptakan monopoli dan diskriminasi penempatan dan perlindungan TKI ke Saudi Arabia Timur Tengah .

Sesuai keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia sektor pekerja rumah tangga (PRT) ke Arab Saudi dengan sistem satu kanal merupakan pihak-pihak yang selama ini ikut bermain dalam pengiriman PMI PRT ilegal ke negara-negara Timur Tengah (Timteng). Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu menghiraukan suara-suara yang bersifat menentang itu.


Demikian dikatakan pegiat PMI di Arab Saudi, Sharief Rahmat, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/4/2019). Sharief Rahmat mengatakan seperti itu menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal  (Sekjen) Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( Himsataki), Amin Balbaid yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengganti Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, Marulia Hasoloan.

“Kemnaker dalam kepemimpinannya disinyalir telah membuat kebijakan yang menciptakan monopoli dan diskriminasi penempatan dan perlindungan TKI ke Saudi Arabia Timur Tengah dengan dikeluarkannya Kemenaker Nomor 291 Tahun 2018,” kata Amin Balbaid di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Menurut Amin Balbaid, kebijakan pengiriman PMI PRT melalui sistem satu kanal merupakan kebijakan yang bersifat monopoli, yang merugikan banyak Perusahaan Pengirim PMI (P3MI).

Sharief Rahmat mengatakan, ketika pemerintah melakukan penghentian pengiriman PMI PRT ke negara-negara Timteng sejak Mei 2015, maka sejak saat itu, setiap bulan sekitar 10.000 PMI PRT dikirim secara ilegal ke negara-negara Timteng. “Mereka ke sana pakai visa umroh dan bekerja sama dengan oknum birokrat dan aparat di bandara-bandara internasional di Tanah Air dan Arab Saudi,” kata dia.

Menurut Sharief Rahmat, dengan adanya kebijakan pengiriman satu pintu atau satu kanal maka pengiriman ilegal tidak akan terjadi. “Jadi orang-orang yang menolak kebijakan satu kanal bisa diduga adalah mafia PMI selama ini,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X